BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

widgeo.net

Kamis, 27 Maret 2014

Referensi untuk Memilih hewan Buruan bagi Teman-Teman yang hobby Berburu



Berikut ini kami akan  memuat 14 Contoh binatang langkah yang ada di Indonesia dan ulasan Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990.

Contoh 14 binatang tersebut ialah sebagai berikut :

1. Siamang (Symphalangus syndactylus)



















Merupakan bangsa kera tetapi suka menjerit dengan suara yang keras. Biantang ini terdapat di Sumatra dan Maluku

2. Banteng (Bos sondaicus)
Merupakan hewan yang sekerabat dengan sapi. Banteng ditemukan di Mynmar, thailan, Kamboja, Laos, Vietnam dan di Indonesia terdapat di Jawa dan Kalimantan.

3. Burung Cendrawasi (Paradisea)

















Hanya terdapat di Pulau Papua. Hewan ini banyak diburu karena bulunya yang indah.

4. Orangutan (Pongo pygmaeus)
Sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan/coklat. Orangutan hidup di dalam hutanm yaitu di pepohonan tinggi dan hanya terdapat di Indonesia, yaitu i Pulau Kalimantan dan Sumatra

5. Anoa atau sapi hutan (Bubalus quarlesi/depressicornis)
Hewan khas dari Sulawesi. Hewan inihanya terdapat di Pulau Sulawesi, terutama Sulawesi Tengah, Anoa termasuk hewan purba.

6. Burung Maleo (Marcrophalon maleo)
Burung yang hanya ada di Sulawesi ini biasanya bertelur di dalam hutan. Tingkat kematian anak burung yang tinggi mengancam keberadaan burung ini.

7. Babi Rusa (Babyroussa BabyRussa)
Terdapat di Sulawesi Utara. Taring panjang menembus bibir atas dan kulit kasar melipat.

8. Komodo (Varanus komodoesis)
Kadal terbesar di dunia dan termasuk hewan buas. Komodo hanya hidup di pulau komodo (Kepulauan flores).

9. Tapir atau Tenuk (Tapirus)
Hewan herbivora yang suka berkubang dan hidup di hutan lebat. Tapir dijumpai di kawasan hutan Amerika bagian selatan dan tengah, dan Asia Tenggara. Di Indonesia, tapir terdapat di Sumatra dan Kalimantan.

10. Trenggiling (Manis Javanica)
Termasuk binatang malam (nocturnal) serta pemakan rayap dan semut. Hewan ini banyak dijumpai di hutan hutan di Pulai Jawa.

11. Rusa, Mejangan (Carvus, spp) dan Kancil
Terdapat di Pulau Kalimantan, Sumatra,, Jawa, Sulawesi dan kepulauan Maluku

12. Garimau Sumatra ( Panthera tigris sumatrae)
Terdapat di Pulau SUmatra dan Jawa. Harimau Sumatra banyak diburu karena adanya permintaan akan bagian tubuhnya, seperti kulit harimau untuk hiasan, bahan baku sepatu atau tas bahan baku pakaian dan sebagainya.

13. Gajah (Elephas maximus)
Terdapat di Kalimantan dan SUmatra. Hampir punah, hidup bergerombol dan perkembangbiakannya sangat lambat.

14 Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)
Dikenal sebagai badak bercula satu. Badak Jawa hanya terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka, serta ekosistemnya.

Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .

Bunyi Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Bunyi Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan satwa selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
2. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan di Taman Hutan Raya.
3. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dsb.

Peraturan-peraturan tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang dilindungi oleh negara, baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat dimiliki oleh masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya dihabitat asalnya.
Kepunahan satwa langka ini dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan hukum terhadap satwa langka yang dilindungi. Pencegahan ini bertujuan agar satwa-satwa langka yang hampir punah, hanya menjadi cerita bagi anak cucu kita nantinya karena keserakahan manusia dalam mengambil keuntungan dari yang diperolehnya. Kepunahan satwa langka ini bisa tidak terjadi apabila kita semua menjaga kelestarian alam, yang mana didalam terdapat populasi satwa serta ekosistem yang berada didalamnya, serta mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia sendiri. Satwa langka yang mengalami kepunahan sebaiknya tidak boleh dimiliki, ditangkap, diburu serta diperjualbelikan, hal ini untuk menjaga kelestarian satwa tersebut dari kepunahan yang disebabkan oleh manusia atau alam disekitarnya.
demikian, semoga bisa bermanfaat sebagai acuan atau referensi bagi teman-teman untuk hunting.

Sumber : artikel lingkungan hidup, natuna.org dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar